Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Translate

Blogroll

BISNIS ANDA KITA

Rabu, 01 April 2009

Masa Penyelesaian Transaksi Saham


PEKALONGAN - Kegiatan jual beli saham di Pasar Modal pasti ada mekanisme pembayarannya. Artinya, kalau seorang investor yang menjual saham pasti akan mendapatkan uang dari pembayaran saham yang dijual. Seseorang juga akan menyerahkan saham yang dijual ke investor yang menjadi lawan transaksinya. Pertanyaannya, kapan seseorang bisa menerima uang penjualan saham dan apakah uang itu dibayarkan secara tunai ? Selain itu berapa nilai fee transaksi yang berlaku.
Fanny Rifqy El Fuad, Head of Representatives Capital Market Information Centre Pekalongan menjelaskan bahwa transaksi baru bisa dianggap tuntas jika sudah terjadi pembayaran oleh pihak pembeli dan penyerahan barang oleh pihak yang menjual. Jika A membeli mobil pada B, maka transaksi baru dianggap selesai jika A membayar lunas sejumlah uang yang disepakati, dan B menyerahkan mobil kepada A. Demikian pula dengan transaksi saham. Transaksi saham yang dilakukan oleh investor beli dan investor jual bisa disebut selesai jika investor beli menerima saham dan investor jual menerima uang sesuai harga saham dan volume yang ditransaksikan. Penyelesaian transaksi saham di bursa efek juga ditentukan oleh jenis pasar, ada beberapa jenis pasar di Bursa Efek seperti pasar reguler, pasar negosiasi, pasar tunai yang penyelesaiannya dilakukan cash and carry.
Dalam pasar reguler penyelesaian transaksi ditetapkan pada T+3. Artinya, tiga hari setelah transaksi investor beli akan menerima saham dan investor jual menerima uang. Namun begitu yang namanya penyelesaian transaksi saham di bursa efek juga ditentukan oleh jenis pasarnya. Untuk transaksi jual beli yang dilakukan di pasar reguler, maka penyelesaian transaksi ditetapkan pada T + 3. Artinya, tiga hari setelah transaksi investor beli akan menerima saham dan investor jual menerima uang.Pasar negosiasi untuk penyelesaian transaksi di pasar negosiasi, dilakukan sesuai kesepakatan yang dibuat antara anggota bursa (AB) jual dengan AB beli. Namun, jika tidak dilakukan kesepakatan sebelumnya, maka penyelesaian transaksi di pasar negosiasi dilakukan selambat-lambatnya pada hari bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi atau hari bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0). Khusus perdagangan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) pada hari terakhir penyelesaiannya dilakukan pada T + 0. Penyelesaian transaksi di pasar negosiasi tidak dilakukan dengan mekanisme netting seperti yang diterapkan di pasar reguler. Penyelesaian transaksi bursa di pasar negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh AB jual dan AB beli dan tidak dijamin KPEI.
Setiap transaksi yang dilakukan perusahaan sekuritas (pialang) selalu dipungut biaya transaksi. Besarnya biaya transaksi bervariasi antara perusahaan sekuritas yang satu dengan perusahaan sekuritas lainnya, tergantung kebijakan masing-masing sekuritas. Namun, kisarannya antara 0,2% sampai dengan 0,4% dari nilai transaksi beli dan antara 0,3% hingga 0,5% untuk transaksi jual. Sedangkan untuk pasar negosiasi, biaya transaksinya sekitar 0,03% per transaksi. Perbedaan biaya transaksi antara broker satu dengan broker lainnya biasanya didasarkan pada fasilitas yang diberikan perusahaan broker kepada nasabah. Perusahaan broker yang memberikan fasilitas lengkap seperti penasehat investasi, riset dan sebagainya biayanya jelas lebih tinggi dibandingkan broker yang sekadar berfungsi sebagai eksekutor semata. Sebagai investor pilihan ada di tangan anda. (Tim BEI/dalal muslimin)

0 komentar