Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Translate

Blogroll

BISNIS ANDA KITA

Senin, 28 Desember 2009

Pasar Negosiasi

PEKALONGAN - Kalau kita membeli atau menjual barang biasanya sebelum sepakat, ada proses tawar menawar harga terhadap barang yang ditransaksikan. Ada proses negosiasi antara pihak pembeli dan penjual. Nah, apakah dalam membeli saham di Bursa Efek pembeli dan penjual bisa melakukan tawar menawar.
Fanny Rifqy El Fuad, Head of Representatives Capital Market Information Centre Pekalongan menjelaskan bahwa aktifitas jual beli efek di Bursa Efek memiliki beberapa papan perdagangan. Jika Anda perhatikan berita-berita di koran atau media elektronik itu sebagian besar merupakan hasil dari transaksi yang bersifat reguler karena itu juga disebut Pasar Reguler atau papan reguler. Mekanisme transaksi di Pasar Reguler berlaku ketentuan umum untuk pasar reguler. Investor beli hanya bisa memberikan order beli saja dan investor jual hanya menyampaikan order jual saja. Dalam pasar regular, tidak ada proses tawar menawar antara pembeli dan penjual, karena pembeli dan penjual tidak bisa melakukan komunikasi langsung.
Meski begitu bukan berarti proses tawar menawar dalam transaksi saham tidak bisa dilakukan. Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam hal ini memiliki fasilitas perdagangan berupa Pasar Negosiasi. Pihak–pihak yang melakukan transaksi, antara penjual dan pembeli bisa melakukan komunikasi dan negosiasi melalui perusahaan brokernya masing-masing.
Perdagangan saham di Pasar Negosiasi dilaksanakan melalui proses tawar-menawar secara individu (negosiasi langsung) antar AB atau nasabah melalui satu AB atau antara satu nasabah dengan AB atau antara AB dengan KPEI yang bagaimanapun juga persetujuan tawar-menawarnya harus diproses melalui JATS.
Dalam transaksi saham di Pasar Negosiasi berlaku ketentuan, seperti, saham yang diperdagangkan menggunakan satuan unit saham. Fraksi harga tidak dapat dipakai, tetapi direkomendasikan sebagai dasar transaksi harga saham di Pasar Reguler. Harga didasarkan pada kesepakatan.
Selain itu, transaksi yang dipertemukan tidak mempengaruhi perhitungan indeks seperti yang mereka lakukan di pasar reguler. Tanggal Penyelesaian didasarkan pada persetujuan antara pihak penjual dan pembeli. Jika tidak terjadi persetujuan maka mengikuti aturan T + 3.
Dalam peraturan tampak bahwa transaksi yang terjadi di Pasar Negosiasi tidak terikat dengan fraksi harga seperti halnya di Pasar Regular, dan transaksi dilakukan berdasarkan harga kesepakatan. Gambarannya begini. Saham ABC di Pasar Regular ditransaksikan di Rp 2.350. Harga transaksi yang terjadi di Pasar Regular ini tidak bisa dipakai sebagai acuan untuk transaksi di Pasar Negosiasi.
Kendati harga saham di Pasar Regular tercatat Rp 2.350, investor jual bisa saja mematok harga jual di Rp 2.500 setiap lembar sahamnya bergantung kesepakatan. Order jual itu jelas lebih mahal dibandingkan Pasar Regular. Tidak mungkin order jual di pasar negosiasi diajukan lebih murah dibandingkan di Pasar Regular. Begitu pula order beli tidak mungkin diajukan lebih mahal dibanding Pasar Regular.
Investor yang ingin membeli di harga lebih murah daripada di Pasar Regular hanya perlu melakukan order di Pasar Negosiasi. Jika ada investor yang tertarik ingin menjual maka ia akan mengajukan order jual untuk saham yang sama. Atau melalui brokernya masing-masing bisa melakukan negosiasi hingga mencapai kata sepakat. Begitu juga untuk order penjualan. Jadi Pasar Modal juga memberikan ruang kepada investor untuk melakukan transaksi melalui proses negosiasi. (dal)

0 komentar