PEKALONGAN - Masih ingat dengan kasus dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang mesti dikembalikan anggota DPRD Kota Pekalongan? Hingga kini, sebanyak 28 dari 30 anggota DPRD Kota Pekalongan belum juga melunasi dana tersebut. Termasuk didalamnya M Basri Budi Utomo, anggota dewan pengusung hak angket bidang pendidikan.Hal tersebut dibenarkan Kasubag Hukum dan Perundang-undangan Setwan Kota Pekalongan Dadang Septiarsa. "Dari 30 anggota DPRD Kota Pekalongan, memang baru dua anggota dewan yang sudah lunas pengembalian dana TKI dan BPO," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/7).Kedua anggota dewan yang telah lunas pengembalian dana TKI dan BPO adalah Jamaludin dan Faturahman. "Kalau ditotal, dana TKI dan BPO setiap bulannya memang ada pengurangan. Itu karena ada itikad baik dari dewan yang mau mengembalikan dana tersebut," ungkapnya.Dituturkan Dadang, sesuai dengan kesepakatan, untuk pengembalian dana TKI BPO, per anggota dewan rela gajinya dipotong setiap bulannya. "Kisaran potongan gaji saya kurang faham. Yang jelas potongan di atas Rp 1 juta," tandasnya.Pada kesempatan itu, Dadang juga membuka catatan pengembalian dana TKI dan BPO anggota DPRD Kota Pekalongan per tanggal 21 Juli 2009. Tercatat, dari dana TKI dan BPO sebesar Rp 2.193.408.000, ke-30 anggota DPRD Kota Pekalongan sudah mengembalikan dana Rp 1.304.426.000, dua di antaranya sudah lunas.Sekedar diketahui, dana TKI dan BPO tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Di dalam pasal 29 A ayat (1) tertulis pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima TKI dan BPO sebagaimana dimaksud PP nomor 37 tahun 2006, harus menyetorkan kembali ke kas umum daerah paling lambat 1 bulan sebelum berakhir masa bhakti anggota DPRD periode 2004-2009.Atas dasar itu, Pemprov melalui surat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Tengah nomor 700/03970 menyurati Bupati/Walikota se Jawa Tengah. Di dalam surat yang ditandatangani Sekda Drs Hadi Prabowo MM tanggal 17 Februari 2009 itu menerangkan perihal tunggakan pengembalian TKI dan BPO pimpinan dan anggota DPRD agar segera dilunasi. Di dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa bagi pimpinan dan anggota DPRD yang belum melunasi sampai batas waktu ditetapkan, sesuai PP 21 tahun 2007 dan Permendagri nomor 21 tahun 2007, akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Atas dasar itulah, Plt Sekda Suharto kemudian mengirimkan surat bernomor 700/278 tanggal 28 Maret 2009 ke pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekalongan.Surat tersebut direspon positif oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekalongan. Terbukti, sejak pemberitahuan bulan Februari, seluruh anggota DPRD Kota Pekalongan mengembalikan dana TKI dsan BPO dengan cara mencicil pembayarannya. Tercatat, di bulan Februari 2009, dari dana yang dikeluarkan sebesar 2.193.408.000 sudah dikembalikan 1.019.106.000 jadi sisa tunggakan 1.174.302.000.Di bulan April, Sekwan kembali memberikan surat pemberitahuan bernomor 900/340 ke pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekalongan untuk melunasi sisa TKI dan BPO. Dana pengembalian bertambah, dari 1.019.106.000 menjadi 1.117.284.760. Di bulan Mei juga ada penambahan, dari 1.117.284.760 menjadi 1.192.258.520. (wid)
0 komentar
Posting Komentar