Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Translate

Blogroll

BISNIS ANDA KITA

Minggu, 23 Agustus 2009

Sidang Angket Batal Lagi

KLARIFIKASI - Ketua DPRD Salahudin STP saat memberikan klarifikasi kepada wartawan, kemarin.

PEKALONGAN - Untuk kedua kalinya, rapat paripurna hak angket penyelenggaraan sistem pendidikan gagal digelar, Selasa (14/7) siang. Hal ini dikarenakan jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi jumlah kuota, yakni minimal 16 orang. Dalam rapat tersebut jumlah anggota dewan yang hadir hanya 15 orang. Bahkan Ketua Pansus Hak Angket M Basri Budi Utomo pun turut mangkir dan baru datang di Kantor DPRD saat rapat selesai digelar.Beberapa anggota yang hadir dalam rapat paripurna tersebut diantaranya Salahudin STP selaku pimpinan rapat, Abdul Rozak, Ismet Inonu, Asnawi, Sofinuh, Pratikno, Tafakur, Titik Restuningsih, Yayuk Yuliati, Nusron SAg, Muhibah, Mahmud Basyar, Faturrochman, Bambang Ismunarto dan Jamaludin Aljeapt.Ketua DPRD, Salahudin STP mengatakan, tertundanya paripurna sesi pertama yang diisyukan disebabkan oleh Ketua DPRD, ditampiknya. "Karena yang diusulkan adalah permintaan dari anggota yang diadakan saya setelah ditandatangani pimpinan pansus," katanya seusai rapat.Dijelaskan, begitu pula pada penyelenggaraan rapat paripurna kedua ini. Jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi forum yakni 16 orang. "Yang sekarang juga belum memenuhi forum . Saya rasa ada pihak dari luar yang mengondisikan agar tidak hadir," celetuknya.Akhirnya, dalam paripurna diputuskan bahwa agenda rapat berikutnya akan digelar pada 21 juli mendatang. Meski demikian pansus hak angket, melalui Jamaludin Aljeapt, sudah membacakan rekomendasinya, namun sesuai tata tertib keputusan yang diambil harus memenuhi forum," tandasnya.Lebih lanjut Salahudin mengatakan, jika tujuan hak angket adalah untuk memperbaiki sistem pendidikan dan tidak memiliki tujuan lainnya. Salah satu hasil dari rekomendasi hak angket sendiri adalah untuk bahan masukan Raperda pendidikan yang disahkan pada pertengahan bulan Agustus mendatang. "Hailnya sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan raperda sistem penyelenggaraan pendidikan," pungkas Salahudin. (san)

0 komentar