Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Translate

Blogroll

BISNIS ANDA KITA

Senin, 03 Agustus 2009

Transaksi Melalui PE AB

PEKALONGAN - Saat ini berita dan ulasan tentang pasar modal dan saham semakin banyak di media massa. Sepertinya, saham merupakan tempat yang menarik untuk investasi. Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya mekanisme jual beli saham di pasar modal? Katanya harus melalui perusahaan pialang, dimana adanya perusahaan pialang itu?
Fanny Rifqy El Fuad, Head of Representatives Capital Market Information Centre Pekalongan menjelaskan, mekanisme perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) cukup sederhana. Sebagai langkah awal, nasabah atau calon investor harus membuka rekening efek di perusahaan efek selaku anggota bursa (PE AB). Perusahaan efek yang bergerak di bidang perantara pedagang efek sering juga disebut sebagai perusahaan pialang atau broker.
Dalam hal ini harus dipahami bahwa ada dua jenis perusahaan efek yakni PE AB dan perusahaan efek bukan anggota bursa (PE Non-AB). Dua jenis PE itu masing-masing melayani pembukaan rekening efek untuk nasabah. Hanya saja untuk PE AB, karena anggota bursa (AB) ia bisa langsung mengeksekusi setiap order yang disampaikan oleh nasabah atau investor. Sedangkan PE Non-AB, meskipun bisa melayani pembukaan rekening efek, tapi tidak bisa melakukan transaksi langsung di BEI. Jadi, setiap order yang disampaikan lewat PE Non-AB akan diteruskan lagi ke PE AB. Dalam setiap pembukaan rekening efek, PE akan meminta sejumlah dana untuk deposit awal dalam rangka investasi di pasar modal. Besarnya nilai deposit bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing PE. Namun, umumnya PE menerapkan minimal deposit sekitar Rp 25 juta.
Nah, jika calon investor sudah memiliki rekening efek dan telah menyetor sejumlah deposit, maka ia akan tercatat sebagai nasabah atau investor dan karenanya bisa melakukan order pembelian melalui PE AB bersangkutan. Order beli yang disampaikan ke PE AB akan diteruskan ke trader yang berada trading floor, untuk selanjutnya dieksekusi melalui Jakarta Automated Trading System (JATS). Jika order nasabah beli bertemu dengan order nasabah jual maka akan terjadi transaksi jual beli saham.
Perlu diketahui juga, saat ini teknologi JATS sudah memungkinkan untuk dilakukannya transaksi jarak jauh (remote trading). Melalui sistem transaksi remote trading, order beli maupun jual dari nasabah tidak harus dieksekusi oleh trader yang berada di trading floor, tetapi juga bisa dieksekusi oleh trader atau sales di kantor perusahaan pialang yang bersangkutan. Remote trading bisa dilakukan dari mana saja.
Bahkan, dengan adanya teknologi internet, seorang nasabah bisa langsung mengeksekusi sendiri setiap order transaksi. Transaksi atau order yang dieksekusi lewat internet dikenal dengan istilah online trading. Nasabah atau investor yang telah tercatat sebagai nasabah online akan diberi fasilitas password untuk bisa mengakses dan melakukan transaksi. Sudah barang tentu setiap transaksi atau order yang dilakukan melalui transaksi online disesuaikan dengan jumlah dana deposit nasabah yang berada di rekening efek.
Setiap data order transaksi yang terjadi (done) melalui JATS selanjutnya akan diteruskan ke Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). LKP dalam hal ini adalah PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), sedangkan LPP adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). KPEI dan KSEI bersama-sama menjalankan fungsi penjaminan dan penyelesaian transaksi. KPEI akan mentransfer dana ke nasabah jual, sedangkan KSEI akan mentransfer efek (saham) ke rekening nasabah beli. Dengan begitu, investor beli akan mendapat saham dan investor jual akan mendapat uang. (dal)

0 komentar