PEKALONGAN - Dalam kegiatan jual beli saham di pasar modal terdapat istilah good delivery dan good fund. Namun istilah ini jarang sekali muncul. Pertanyaan apa yang dimaksud dengan dua istilah di atas, dan mengapa saat ini istilah tersebut jarang sekali terdengar. Bahkan di media-media ekonomi jarang ditemui lagi istilah tersebut. Apakah ini berarti kondisi pasar sekarang berbeda dengan pasar dulu.
Fanny Rifqy El Fuad, Head of Representatives Capital Market Information Centre Pekalongan menuturkan, bahwa good delivery dan good fund merupakan dua istilah yang cukup populer di pasar modal. Terutama ketika kegiatan transaksi saham masih berlangsung secara manual dan penyelesaian transaksi masih belum menggunakan elektronik sistem. Ketika jual beli efek dilakukan secara manual dan saham-saham yang diperdagangkan juga masih berbentuk fisik, dua istilah tadi menjadi sebuah doktrin yang sangat kuat di kalangan perusahaan pialang.
Istilah good delivery merujuk pada satu prinsip yang menyatakan bahwa setiap efek yang diperdagangkan haruslah efek-efek yang siap untuk diserahkan (good delivery). Good delivery berarti investor yang mau menjual saham memiliki saham sehingga pada saat penyelesaian transaksi (setlement) tidak perlu cari-cari pinjaman. Begitu juga dengan istilah good fund merujuk pada satu prinsip bahwa setiap penjual saham pasti akan menerima hasil penjualannya. Dengan kata lain, investor yang menjual saham pasti akan mendapatkan uang.
Kini dengan berkembangnya teknologi perdagangan dan penyelesaian transaksi, serta adanya PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) maka prinsip good delivery dan good fund menjadi sebuah prinsip yang bersifat otomatis. Artinya dengan sistem transaksi tanpa warkat (scripless trading system) dan sistem penyelesaian dengan pemindahbukuan (book entry setlement) maka prinsip good delivery dan good fund merupakan sebuah keniscayaan. Prinsip good delivery dan good fund sudah dengan sendirinya akan terlaksana dalam sistem scripless trading system dan book entry settlement. Keadaan seperti ini memang menunjukkan bahwa penerapan teknologi perdagangan saat ini berbeda jauh dengan teknologi sepuluh tahun lalu. Hal ini sekaligus merupakan bukti bahwa pasar modal, bursa efek dan mekanisme perdagangan selalu berkembang dari waktu ke waktu. Istilah yang dipakai sepuluh tahun lalu tidak lagi terdengar, dan bisa jadi istilah yang saat ini populer, sepuluh tahun lagi tidak lagi disebut-sebut. Dulu istilah T+4 begitu populer, kini telah berubah menjadi T+3. Bukan tidak mungkin istilah ini berubah lagi menjadi T+2 atau bahkan T+1. Itulah dinamika di Pasar Modal. (dal)
Fanny Rifqy El Fuad, Head of Representatives Capital Market Information Centre Pekalongan menuturkan, bahwa good delivery dan good fund merupakan dua istilah yang cukup populer di pasar modal. Terutama ketika kegiatan transaksi saham masih berlangsung secara manual dan penyelesaian transaksi masih belum menggunakan elektronik sistem. Ketika jual beli efek dilakukan secara manual dan saham-saham yang diperdagangkan juga masih berbentuk fisik, dua istilah tadi menjadi sebuah doktrin yang sangat kuat di kalangan perusahaan pialang.
Istilah good delivery merujuk pada satu prinsip yang menyatakan bahwa setiap efek yang diperdagangkan haruslah efek-efek yang siap untuk diserahkan (good delivery). Good delivery berarti investor yang mau menjual saham memiliki saham sehingga pada saat penyelesaian transaksi (setlement) tidak perlu cari-cari pinjaman. Begitu juga dengan istilah good fund merujuk pada satu prinsip bahwa setiap penjual saham pasti akan menerima hasil penjualannya. Dengan kata lain, investor yang menjual saham pasti akan mendapatkan uang.
Kini dengan berkembangnya teknologi perdagangan dan penyelesaian transaksi, serta adanya PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) maka prinsip good delivery dan good fund menjadi sebuah prinsip yang bersifat otomatis. Artinya dengan sistem transaksi tanpa warkat (scripless trading system) dan sistem penyelesaian dengan pemindahbukuan (book entry setlement) maka prinsip good delivery dan good fund merupakan sebuah keniscayaan. Prinsip good delivery dan good fund sudah dengan sendirinya akan terlaksana dalam sistem scripless trading system dan book entry settlement. Keadaan seperti ini memang menunjukkan bahwa penerapan teknologi perdagangan saat ini berbeda jauh dengan teknologi sepuluh tahun lalu. Hal ini sekaligus merupakan bukti bahwa pasar modal, bursa efek dan mekanisme perdagangan selalu berkembang dari waktu ke waktu. Istilah yang dipakai sepuluh tahun lalu tidak lagi terdengar, dan bisa jadi istilah yang saat ini populer, sepuluh tahun lagi tidak lagi disebut-sebut. Dulu istilah T+4 begitu populer, kini telah berubah menjadi T+3. Bukan tidak mungkin istilah ini berubah lagi menjadi T+2 atau bahkan T+1. Itulah dinamika di Pasar Modal. (dal)
0 komentar
Posting Komentar