Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Translate

Blogroll

BISNIS ANDA KITA

Kamis, 07 Mei 2009

Kerjasama Tower Sharing Telkomsel dan Hutchison

Telkomsel-Hutchison: Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno (kiri) dan Presiden Direktur Hutchison CP Telecommunications Manjot Singh Mann usai menandatangani
kerjasama tower sharing (5/5). Sebagai salah satu implementasi penerapan regulasi penggunaan menarabersama (tower sharing) yang diberlakukan oleh Pemerintah mulai tahun 2009 ini, Telkomsel melakukan perluasan kerjasama penggunaan menara telekomunikasi bersama dengan Hutchison CP Telecommunications.

JAKARTA - Sebagai salah satu implementasi penerapan regulasi penggunaan menara bersama (tower sharing) yang diberlakukan oleh Pemerintah mulai tahun 2009 ini, Telkomsel melakukan
perluasan kerjasama penggunaan menara telekomunikasi bersama dengan Hutchison CP Telecommunications.
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno dan Presiden Direktur Hutchison CP Telecommunications Manjot Singh Mann, pada hari Selasa (5/5) bertempat di Kantor Pusat Telkomsel, Wisma Mulia - Jakarta.
Sarwoto mengatakan, ”Kerjasama menara bersama ini merupakan wujud compliance Telkomsel terhadap peraturan pemerintah, sekaligus bukti bahwa kami tetap mampu memberikan pelayanan terbaik sejalan dengan peraturan pemerintah di tengah ketatnya kompetisi industri telekomunikasi. Telkomsel sangat terbuka untuk melakukan kerjasama dengan seluruh operator dan siap melayani dengan prinsip first in first serve, jadi siapa yang datang duluan pasti kita layani lebih dulu.”
Manjot menambahkan, kerjasama ini memberikan kebanggaan bagi Hutchison, karena Telkomsel merupakan operator market leader yang sudah lebih dahulu memasuki industri telekomunikasi. Penandatanganan kerjasama ini menambah kerjasama serupa yang
telah dilakukan sebelumnya, yakni kerjasama co-location dalam lingkungan TelkomGroup dengan Telkom Flexi. Kerjasama penggunaan menara bersama ini merupakan penerapan
dari regulasi kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menkominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 dan Keputusan Menteri Bersama No. 07/PRT/M/2009, serta No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 yang mewajibkan operator untuk melakukan co-location bersama dengan operator lain.
Kerjasama tower sharing dengan Hutchison tersebut merupakan upaya Telkomsel untuk senantiasa menyesuaikan pengembangan layanan telekomunikasi dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Untuk tahap awal co-location dilakukan untuk wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, dan secara bertahap akan terus dikembangkan hingga lingkup seluruh wilayah
Indonesia.
Penerapan penggunaan menara bersama ini tentunya akan meningkatkan kualitas layanan melalui percepatan perluasan jangkauan dan kapasitas, sekaligus mengantisipasi tantangan
perkembangan layanan telekomunikasi yang sejalan dengan regulasi di tingkat pemerintah pusat dan daerah.
Sebagai service leader, saat ini Telkomsel telah memiliki 27.500 BTS yang tersebar di seluruh pelosok negeri dan melayani lebih dari 73 juta pelanggan atau lebih dari 50 persen pengguna selular di Indonesia. Untuk itu Telkomsel tentunya harus memegang peranan dalam memandu perkembangan industri telekomunikasi Indonesia, termasuk upaya menyukseskan implementasi regulasi pemerintah seperti tower sharing dan penerapan teknologi yang ramah lingkungan.
(anang/dal)

0 komentar