PEKALONGAN - Ada yang bilang, kalau tidak bisa menganalisa sendiri dan melakukan transaksi sendiri, lebih baik tidak usah membeli saham sendiri di pasar. Lebih baik beli reksadana saja. Sebab busa sama saja antara saham dengan reksadana. Pertanyaan, apakah benar reksadana itu sama seperti saham. Apakah bisa diperjual belikan dan harganya juga naik turun. Fanny Rifqy El Fuad, Head of Representatives Capital Market Information Centre Pekalongan menjelaskan, pada edisi dua pekan lalu, ada pertanyaan yang nyaris sama soal reksadana. Pada dasarnya menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995, reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi merupakan sebuah lembaga atau perusahaan yang mengelola dana masyarakat yang membeli unit investasi reksadana.
Gambarannya, unit reksadana adalah semacam surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan manajer investasi (MI) dan dijual ke masyarakat. Ada sejumlah ketentuan dari penerbitan unit reksadana itu seperti kebijakan investasi, risiko yang dihadapi bagi pembeli unit reksadana, tata cara penjualan kembali (redemption) dan sebagainya. Pendek kata, setiap penerbitan unit reksadana selalu diikuti oleh prospektus tentang reksadana itu sendiri. MI harus menerapkan kebijakan investasinya sesuai prospektus.
Misalnya, MI menerbitkan unit reksadana saham senilai Rp 1 triliun atau sebanyak 1 miliar unit penyertaan reksadana dengan denominasi Rp 1.000 per unit. Lantas yang terserap atau dibeli oleh masyarakat hanya Rp 600 miliar. Maka dana masyarakat yang Rp 600 miliar itulah yang dikelola oleh MI sesuai dengan kebijakan yang ditulis di prospektus. Pada saat penjualan perdana ini, nilai asset bersih (NAB) reksadana masih Rp 1.000 per unit.
Karena yang diterbitkan adalah reksadana saham, maka dana sebanyak Rp 600 miliar itu sebagian besar diinvestasikan di instrumen saham. Saham yang dibeli bisa terdiri dari bermacam-macam saham. Nah, karena sebagian besar diinvestasikan di saham, maka akibatnya jika harga saham turun nilai NAB juga akan turun, tapi jika harga saham naik maka nilai NAB juga naik.
Reksadana juga terdiri dari bermacam-macam jenis. Selain reksadana saham, juga ada reksadana pendapatan tetap (fixed income), reksadana pasar uang (money market) dan reksadana campuran. Di luar itu juga ada jenis reksadana terstruktur atau reksadana terproteksi.
Dari sini jelas bahwa reksadana tidak sama dengan saham. Reksadana tidak bisa diperjualbelikan antar investor pemilik unit reksadana. Bagi investor atau pemegang reksadana yang membutuhkan uang bisa menjual kembali ke perusahaan MI sebagai penerbit reksadana. Harga penjualan akan ditentukan sesuai dengan NAB pada saat itu. Jika NAB-nya ternyata sudah meningkat menjadi Rp 1.200, maka investor bisa menjual unit reksadanya di Rp 1.200 per unit. Tapi jika NAB per unitnya turun menjadi Rp 900, maka investor harus rela menjual kembali di harga tersebut. Begitulah mekanismenya. (Tim BEI/dal)
0 komentar
Posting Komentar