Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Translate

Blogroll

BISNIS ANDA KITA

Rabu, 21 Oktober 2009

Pasar Perdana dan Pasar Gelap

PEKALONGAN - Dalam kaitan dengan perusahaan yang melakukan penawaran umum atau go public, terkadang terdengar tentang istilah pasar perdana, pasar gelap dan pasar sekunder. Mungkin hal itu pernah pernah disinggung. Kira-kira apa pegertian dari pasar perdana dan pasar gelap.
Fanny Rifqy El Fuad, Head of Representatives Capital Market Information Centre Pekalongan menjelaskan, pasar perdana adalah pasar pertama kali saham ditawarkan ke publik, dan transaksinya bersifat satu arah yakni investor sebagai pembeli atau pemesan dan emiten, melalui penjamin emisi dan agen penjualan, sebagai penjual. Jadi transaksi yang terjadi bukan antara investor dengan investor, melainkan investor dengan emiten.
Dalam pasar perdana, investor yang memesan saham akan mendapatkan sesuai dengan sistem penjatahan yang diterapkan oleh pihak penjamin emisi. Jika dalam pemesanan terjadi oversubscribed, berarti tidak semua jumlah pemesanan bisa dipenuhi. Bisa saja saham yang diperoleh dalam penjatahan hanya setengah, sepertiga, seperempat atau bahkan hanya sepersepuluh dari jumlah pemesanan. Ini semua tergantung seberapa oversubscribed yang terjadi. Bukan tidak menutup kemungkinan ada investor yang sama sekali tidak mendapatkan saham dalam penjatahan.
Investor yang tidak mendapatkan saham sesuai dengan jumlah yang dipesannya maka ia harus menunggu untuk membeli lagi saat saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Disisi lain, antara pasar perdana dengan pasar sekunder terdapat jeda waktu beberapa hari. Nah, dalam jeda waktu itulah bisa terjadi apa yang disebut dengan istilah pasar gelap atau grey market atau black market. Sesuai dengan istilahnya, pasar ini merupakan pasar yang tidak resmi, dan tidak didukung oleh perangkat peraturan pasar modal.
Meski begitu, dalam realitas apa yang disebut dengan pasar gelap itu memang bisa saja terjadi terutama terhadap saham-saham yang diminati investor. Transaksi saham dilakukan ’’di bawah tangan’’ berdasarkan kesepakatan antara investor yang sudah mendapatkan saham dalam masa penjatahan dengan investor yang memang sangat antusias untuk membeli. Tentu saja harga saham yang ditransaksi lebih tinggi dibanding saat penawaran di pasar perdana. Investor yang berani melakukan pembelian di pasar gelap selalu beranggapan bahwa harga di pasar gelap pasti lebih murah dibanding saat saham tersebut masuk di pasar sekunder.
Pasar sekunder merupakan tempat diperdagangkannya yang telah dicatatkan di bursa. Dengan kata lain pasar sekunder merupakan pasar dimana investor dapat melakukan jual beli efek setelah efek tersebut dicatatkan di bursa. Jadi pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Dalam pasar sekunder ini, investor bisa membeli saham dengan volume berapa saja sesuai dengan kemampuan keuangannya.
Tidak seperti pasar perdana, aktifitas di pasar sekunder diatur dengan perangkat aturan yang sangat ketat dan dalam pengawasan oleh otoritas pasar. Dengan begitu, transaksi yang terjadi di pasar sekunder berjalan secara wajar, sehat, aman dan efisien. Setiap kejadian yang dianggap tidak wajar akan mendapat perhatian otoritas pasar yakni bursa efek. Jika dianggap perlu bursa efek bisa menghentikan perdagangan saham untuk sementara sampai diperoleh kejelasan apa yang menjadi penyebab ketidakwajaran tersebut. (dal)

0 komentar