Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Translate

Blogroll

BISNIS ANDA KITA

Selasa, 26 Januari 2010

BNI Syariah Kelola Wakaf Uang

TRANSAKSI - Karyawan BNI Syariah saat melayani nasabah bertransaksi beberapa waktu lalu.

PEKALONGAN - BNI Syariah siap mengelola dana wakaf. Bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), BNI Syariah siap untuk menghimpun dana wakaf uang dari masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang pengelolaan harta wakaf, dimana wakaf uang harus di kelola oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Heru Budiarto, PBO BNI Syariah Pekalongan menjelaskan kerjasama pengelolaan harta wakaf ini sejalan dengan misi BNI Syariah, dimana dalam operasionalnya BNI Syariah memiliki misi sebagai agen pembangunan. Sehingga pengelolaan wakaf uang merupakan wujud dari misi pembangunan yang diemban BNI Syariah untuk masyarakat.
Luasnya jaringan yang dimiliki BNI Syariah, menurutnya merupakan potensi yang cukup besar untuk mengembangkan wakaf uang di Indonesia. Sehingga wakaf uang akan berkembang lebih cepat. Sehingga harta wakaf yang masih dalam bentuk potensi akan lebih cepat tergali dari masyarakat. Dengan memanfaatkan jaringan BNI Syariah akan mempermudah masyarakat untuk mewakafkan sebagian hartanya dalam bentuk wakaf uang.
Lebih lanjut menjelaskan bahwa BNI Syariah hingga sekarang telah memiliki 55 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan 700 lebih dalam bentuk office channeling. Tentunya ini merupakan jaringan potensial untuk dimanfaatkan BWI menyerap harta wakaf dari masyarakat. Besarnya jaringan BNI Syariah yang sudah tersebar membuka peluang lebih besar wakaf uang akan terkumpul dengan cepat.
Dalam pengelolaan harta wakaf tersebut, fungsi bank syariah adalah sebagai penghimpun wakaf uang dengan mengeluarkan sertifikasi tersebut. (dal)

0 komentar