Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Translate

Blogroll

BISNIS ANDA KITA

Selasa, 26 Januari 2010

Gadai Emas di BNI Syariah

LAYANI - Karyawati BNI Syariah sedang melayani nasabah yang sedang bertransaksi.

PEKALONGAN - Produk terbaru BNI Syariah, gadai emas (Rahn), bisa didapatkan masyarakat dengan cara mudah. Cukup menunjukkan KTP dan tentunya perhiasan yang akan digadai, maka proses hanya menunggu hitungan jam.
"Kita memberikan pelayanan yang optimal kepada nasabah untuk melakukan transaksi gadai emas maupun logam mulia. Dengan syarat yang tidak berbelit-belit, hanya KTP. Setelah perhiasan atau logam mulia ditaksir oleh petugas yang memang ahli di bidang tersebut, maka akan didapat sejumlah uang yang akan dipinjamkan," kata Heru Budiarto, PBO BNI Syariah Pekalongan menjelaskan.
Dijelaskannya, bahwa BNI Syariah mensyaratkan emas maupun logam mulia memiliki nilai taksiran minimal Rp 1 juta. "Dibawah satu juta tidak bisa," ujarnya.
Untuk biaya simapanan, BNI Syariah mengenakan hanya 1,6% perbulan dari taksiran. "Jika taksiran emas 1 juta maka biaya simapanan selama satu bulan 1,6% x Rp 1 juta samadengan Rp 16 ribu, kalau dihitung perhari hanyalah Rp 500-an," ungkapnya.
Dikatakan bahwa pihaknya menargetkan Rahn ini untuk semua kalangan. "Targetnya untuk semua lapisan masyarakat dan tidak ada segmen tertentu, utamanya orang-orang yang butuh dana dalam waktu singkat tapi jumlahnya relatif kecil," imbuhnya.
Ditambahkannya, setiap yang menggadaikan emas maupun logam mulia harus terlebih dahulu terdaftar sebagai nasabah BNI syariah. "Kita sarankan untuk membuka rekening di BNI iB, karena tanpa biaya apapun, beda dengan yang lainnya, ada pemotongan setiap bulan," katanya. (dal)

0 komentar