Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Translate

Blogroll

BISNIS ANDA KITA

Rabu, 24 Maret 2010

Membeli Saham Melalui Reksadana

Fanny Rifqy El Fuad

PEKALONGAN - Jika ingin berinvestasi di saham, maka perlu pengetahuan yang cukup. Lantas, benarkah jika kita bisa membeli saham melalui reksadana dan untuk itu tidak perlu belajar khusus soal pasar modal. Dan juga jika membeli lewat reksadana apakah berarti reksadana itu akan membelikan saham sesuai dengan kehendak pembeli.
Fanny Rifqy El Fuad, Head of Representatives Capital Market Information Centre Pekalongan menuturkan, benar bahwa untuk orang-orang awam atau orang yang sibuk dan tidak memiliki pemahaman cukup soal seluk beluk investasi di pasar modal tapi ingin sekali investasi di pasar modal disarankan untuk melakukannya melalui reksadana. Alasannya, reksadana adalah lembaga yang memang didirikan khusus untuk mengelola dana masyarakat untuk diinvestasikan di pasar modal atau instrumen lainnya yang dibolehkan oleh otoritas atau Bapepam-LK.
Reksadana dikelola oleh orang-orang profesional yang paham sekali seluk beluk investasi portofolio. Mereka memahami karakter pasar, bisa membaca trend pasar dan mempunyai kiat atau strategi investasi untuk bisa meraih keuntungan yang optimal.
Dalam dunia pasar modal reksadana dikenal sebagai unit-unit investasi yang dikelola secara profesional oleh perusahaan manajer investasi. Dalam hal ini, manajer investasi menerbitkan unit reksadana untuk dijual ke masyarakat, dan selanjutnya dana masyarakat tadi diinvestasikan ke portofolio sesuai dengan kebijakan investasi yang ditetapkan. Reksadana ada yang bersifat tertutup (close end) dan ada yang terbuka (open end). Reksadana close end, hampir sama dengan instrumen saham dan diperdagangkan di bursa efek. Sedangkan reksadana open end berupa unit-unit investasi yang ditawarkan ke masyarakat berdasarkan kontrak investasi kolektif (KIK).
Di Indonesia, secara garis besar ada dua jenis reksadana yakni reksadana konvensional dan reksadana struktur khusus (structured fund). Dalam reksadana konvensional dikenal empat jenis reksadana yakni reksadana saham, reksadana pendapatan tetap, reksadana pasar uang dan reksadana campuran. Sedangkan reksadana struktur khusus meliputi reksadana terproteksi (protected fund), reksadana penjaminan (guaranteed fund), reksadana indeks (index fund) dan reksadana yang berinvestasi pada aset.
Kembali ke pertanyaan, apakah reksadana akan membeli saham sesuai dengan keinginan pembeli?Jelas tidak. Jika anda investasi di pasar modal melalui reksadana, maka anda harus memilih reksadana apa yang sesuai dengan tujuan investasi anda. Jika investor ingin investasi di saham maka reksadana yang sesuai adalah reksadana saham. Tapi bukan berarti, reksadana ini akan membeli saham sesuai dengan keinginan investor.Ingat bahwa uang yang dikelola reksadana bukan hanya uang satu atau dua orang investor, melainkan uang yang dimiliki oleh banyak investor yang membeli unit reksadana. Jadi jika hendak investasi di pasar modal melalui reksadana maka harus membeli unit reksadana yang diterbitkan oleh manajer investasi. Selanjutnya uang tadi, bersama uang investor lain yang juga membeli unit reksadana, akan dikelola oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi inilah yang terdiri dari orang-orang prefesional di pasar modal. Mereka akan mennginvestasikan uang Anda dengan strategi yang dinilai ampuh. Merekalah yang memilih saham-saham mana yang layak dibeli dan saham mana yang harus dihindari. Mereka juga akan menentukan kapan harus merubah portofolio, menjual dan membeli lagi. Dengan strategi investasi yang dijalankan, mereka akan memberikan imbal hasil optimal untuk anda. (dal)

0 komentar