PEKALONGAN - BNI Syariah kali ini mengeluarkan produk layanan terbarunya, yakni Wakaf Uang. Layanan ini bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan telah diluncurkan oleh Presiden RI Susilo bambang Yudhoyono di Jakarta beberapa waktu lalu.
Heru Budiarto, PBO BNI Syariah Pekalongan menjelaskan bahwa masyarakat dapat mewakafkan hartanya dalam bentuk uang. "Jadi wakaf tidak hanya dengan tanah," jelasnya.
Diungkapkan, bahwa BNI Syariah bekerjasama dengan BWI mencoba untuk mengkoordinir wakaf dari masyarakat. "BNI Syariah sebagai mediator masyarakat dalam menyalurkan wakafnya," tambahnya.
Wakaf melalui BNI Syariah tidak harus menunggu kaya. Karena berapapun nominalnya dapat di wakafkan. Namun jika anda ingin mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang, dapat diperoleh dengan menyetor minimal Rp 1 juta untuk wakaf abadi dan Rp 10 juta untuk wakaf berjangka.
Khusus wakaf berjangka, pengembangan dana yang diwakafkan untuk kesejahteraan masyarakat, sedangkan nilai pokok dana wakaf akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu (minmal 5 tahun), adapaun wakaf abadi seluruhnya digunakan/ diwakafkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Hasil dari investasi dana itu akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial serta kesejahteraan masyarakat. Manfaat yang berlipat itu menjadi pahala bagi wakif yang terus mengalir meski sudah meninggal, sebagai bekal di akhirat.
Heru menambahkan, bahwa ini suatu kehormatan karena BNI Syariah dipercaya oleh pemerintah untuk mengelola wakaf. "Ini suatu kehormatan karena BNI Syariah dipercaya pemerintah untuk menerima wakaf tunaiu untuk disalurkan kepada masyarakat luas," ungkapnya.
"BNI Syariah siap menerima setoran tunai dari masyarakat dan hendaknya fasilitas wakaf di BNI Syariah ini dapat dimanfaatkan masyarakat dalam berwakaf," pungkasnya. (dal)
Heru Budiarto, PBO BNI Syariah Pekalongan menjelaskan bahwa masyarakat dapat mewakafkan hartanya dalam bentuk uang. "Jadi wakaf tidak hanya dengan tanah," jelasnya.
Diungkapkan, bahwa BNI Syariah bekerjasama dengan BWI mencoba untuk mengkoordinir wakaf dari masyarakat. "BNI Syariah sebagai mediator masyarakat dalam menyalurkan wakafnya," tambahnya.
Wakaf melalui BNI Syariah tidak harus menunggu kaya. Karena berapapun nominalnya dapat di wakafkan. Namun jika anda ingin mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang, dapat diperoleh dengan menyetor minimal Rp 1 juta untuk wakaf abadi dan Rp 10 juta untuk wakaf berjangka.
Khusus wakaf berjangka, pengembangan dana yang diwakafkan untuk kesejahteraan masyarakat, sedangkan nilai pokok dana wakaf akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu (minmal 5 tahun), adapaun wakaf abadi seluruhnya digunakan/ diwakafkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Hasil dari investasi dana itu akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial serta kesejahteraan masyarakat. Manfaat yang berlipat itu menjadi pahala bagi wakif yang terus mengalir meski sudah meninggal, sebagai bekal di akhirat.
Heru menambahkan, bahwa ini suatu kehormatan karena BNI Syariah dipercaya oleh pemerintah untuk mengelola wakaf. "Ini suatu kehormatan karena BNI Syariah dipercaya pemerintah untuk menerima wakaf tunaiu untuk disalurkan kepada masyarakat luas," ungkapnya.
"BNI Syariah siap menerima setoran tunai dari masyarakat dan hendaknya fasilitas wakaf di BNI Syariah ini dapat dimanfaatkan masyarakat dalam berwakaf," pungkasnya. (dal)
0 komentar
Posting Komentar