PRODUK ANDALAN - Soul GT salah satu produk terbaik dari Yamaha Motor.
DP Ketat, Persaingan Seimbang
*Yamaha PKS Batang
BATANG - Bergulirnya peraturan terbaru dari pemerintah terkait pengetatan uang muka atau Down Paymet (DP) pembelian sepeda motor secara kredit, disikipi bijak oleh pengelola dealer Yamaha Puri Kencana Sakti (PKS) Motor Batang. Karena menurut mereka, hal itu akan membuat persaingan penjualan sepeda motor semua merek di Indonesia semakin seimbang.
Demikian diterangkan Store Manager Yamaha PKS Batang, Hendriyono SE kepada Radar di tempatnya Jalan Slamet Riyadi No 47 KM 3 Batang. "Selama ini banyak penjualan sepeda motor secara kredit dengan DP dibawah Rp1 jutaan, sehingga mudah dalam penjualannya. Apalagi penjualan motor dibawah DP 2 jutaan sangat besar sekali," ujarnya. "Dibanding produk kami yang dari semula dengan DP minimal 15% tentu sangat jauh sekali. Sehingga cukup wajar jika penjualanya tidak terlalu besar seperti produk lainnya," lanjutnya.
Dijelaskan, dengan aturan tersebut, menurutnya akan berimbas dengan penjualan motor. Terlebih untuk menengah ke bawah akan sangat terasa efeknya, karena kemampuan uang mukanya rata-rata di bawah Rp1 jutaan. "Namun untuk konsumen menengah ke atas saya kira tidak ada pengaruh, karena mereka pembeli kontan, juga untuk penggemar motor-motor kelas atas," lanjutnya.
Padahal saat ini menjelang lebaran penjualan roda dua akan meningkat drastis. Dampak ini tersebut menurutnya akan banyak berpengaruh pada banyak hal. Seperti pengurangan jumlah produksi motor, bahkan bisa mengurangi jumlah karyawannya.
Dampak pada produk pendukung juga besar, spare part motor dan pendukungnya seperti oli juga akan mengurangi jumlah produksi. Disebabkan pertumbuhan jumlah motor juga tidak sepesat sebelumnya.
"Untuk itu pihak yang paling terkena dampaknya, yaitu leasing atau finance yang mensuport dealer selama ini sedang mencari berbagai alternatif dengan dialihkan ke Syariah. Karena Syariah tidak terpengaruh kebijakan BI, dikarenakan sumber dananya dari Islamic Banking," jelasnya.
Namun untuk sebagian finance yang selama ini sudah nyaman kerjasama dengan dealer, namun tidak memiliki perbankan Syariah tentu akan sangat pusing sekali.
Untuk diketahui sebelumnya Bank Indonesia (BI) membatasi uang muka (down payment/DP) kredit motor minimal 25% dan mobil 30% di perbankan. BI mengatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB), yang berlaku efektif 15 Juni 2012.
Kemudian, Kementerian Keuangan membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing minimal 20% untuk motor dan 25% untuk mobil. Batasan DP minimal untuk perusahaan leasing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan. (Bunda Manis)
0 komentar
Posting Komentar